Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

Perbankan Kurang Sosialisasi Kartu Kredit

Salah satu perbankan di Sulut (foto : ist)
MANADO BISNIS  – Kalangan perbankan, termasuk yang ada di Sulut, ternyata masih banyak langgar aturan kartu kredit dengan tidak memberikan sosialisasi maksimal kepada pelanggannya.

"Kewajiban bank penerbit kartu kredit untuk memberikan sosialisasi kepada penggunanya, tapi dalam kenyataan masih banyak mengabaikannya," kata Pakar Kartu Kredit Nomor I Indonesia, Roy Shakti di Manado.

Dikatakannya,   dampak sosialisasi perbankan yang hampir tidak ada tersebut, maka tak heran bila pengguna kartu kredit di Indonesia belum sebanyak negara-negara lainnya. Selain sisi pengguna kurang, kurangnya sosialisasi berpengaruh tingkat kredit bermasalah dari pelanggan cukup tinggi. "Kewajiban bank untuk memberikan sosialisasi penting, karena sekaligus sebagai tambahan pengetahuan kepada pelanggan sehingga mereka dapat menggunakan kartu kredit dengan baik dan benar,"  ujarnya.

Transaksi kartu kredit, kata Roy memang tidak diatur tersendiri dalam undang-undang khusus,  tetapi lebih mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan jelas mengatur hak dan kewajiban produsen, dan bank sebagai penerbit kartu kredit merupakan produsen, karena itu wajib memberikan sosialisasi kepada konsumen,” paparnya.

Salah satu unsur penting yang diperlukan konsumen, menurut dia,  tetapi belum disosialisasikan perbankan yakni cara menggunakan kartu kredit sehingga memberi manfaat kepada konsumen. "Bank penerbit kartu kredit seharusnya menunjukkan cara penggunaan kartu yang benar bagi pelanggan sehingga memberi manfaat kepada mereka, bukan sebaliknya terjerat masalah karena utang kartu kredit menumpuk," ungkap Roy. (yg/mtr)


@



Perbankan Kurang Sosialisasi Kartu Kredit