Ikan hasil tangkapan nelayan (foto : MANADO BISNIS) |
Hal ini pun diakui sejumlah nelayan pesisir di Kota Manado. “Benar kami ingin mengurus kredit tapi tidak ada jaminan, seperti sertifikat tanah. Itulah sebabnya kami membatalkan untuk mendapatkan kredit perbankan itu,” aku Bu Abner, nelayan asal Malalayang II.
Ditambahkan Buhang K, nelayan asal Tuminting, sangat mengharapkan instansi terkait dapat memahami keinginan nelayan untuk mendapatkan kredit diperbankan tersebut. “Minimal dapat memfasilitasi agar kami dapat kredit perbankan,” pintanya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut menyatakan telah memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah gratis bagi nelayan guna membantu akses permodalan ke perbankan. "Tahun 2012 menargetkan 600 sertifikat tanah gratis bagi nelayan yang mempunyai tanah dan bangunan milik sendiri," kata Kepala DKP Sulut, Joy Korah.
Dikatakannya, pemberian sertifikat tanah gratis bagi nelayan, sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap nelayan agar dapat memperoleh pembiayaan perbankan. "Salah satu kelemahan nelayan sulit memperoleh akses bank, karena banyak yang tidak punya sertifikat tanah, padahal bank membutuhkan sebagai colateral tersebut sebagai syarat kelayakan penyaluran kredit," ungkapnya,
Dalam pemberian sertifikat tanah gratis tersebut, menurut Korah, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN). "DKP kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi siapa saja nelayan yang benar memiliki tanah milik sendiri serta membantu verifikasi terakhir, selanjutnya yang akan menerbitkan sertifikat tanah tersebut adalah BPN," tandasnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ perbankan