![]() |
Salah satu perbankan di Sulut |
"Ini sudah ada peraturannya nanti diberlakukan sekitar 1 Januari 2013 dengan Nomor 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012, Perihal alat pembayaran menggunakan kartu," kata Pengawas Bank Senior Bank Indonesia Propinsi Sulawesi Utara, Savetri Lihanara.
Savetri mengatakan yang harus diperhatikan adalah batas minimum usia calon pemegang kartu yang usianya nanti diatur oleh masing-masing bank. Kemudian bank memperhatikan batas minumum pendapatan, batas maksimum plafon kreditnya, dan batas minimum pembayaran pemegang kartu. "Untuk bisa mempunyai kartu kredit harus mempunyai penghasilan minimum Rp 3 juta. Namun kalau penghasilan sampai Rp 10 juta kartu kredit bisa dua kartu," terangnya.
Kemudian berapa besar plafond yang diberikan, nanti tergantung dari penghasilan karena bila tidak akan di khawatirkan pemegang kartu kredit nanti tidak mampu membayar. Namun Savetri menyarankan kepada pengguna kartu kredit harus lebih bijak menggunakan kartu kredit sesuai dengan kemampuannya. [yg/mtr]
@
Tagged @ perbankan