Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

DJP-Kejagung Sosialisasi MoU Pajak di Manado


MANADO BISNIS  - Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung RI mensosialisasikan memorandum of understanding(MoU) pengamanan penerimaan pajak.

"Ada tiga hal penting dalam kerja sama dengan DJP soal pajak dimulai dari  intelejen, penyelesaian perdata hingga ke pidana," kata Koordinator VI Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) Kejagung RI, J Tanak SH MH.

Kerja sama DJP dan Kejagung ditandai MoU antara kedua pihak pada  5 April 2012 yang lalu antara Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo dengan Jaksa Agung, Basrief Arief. Maksud adanya kerja sama ini, kata Tanak, untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi DJP-Kejaksaan bertujuan mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian tugas dan fungsi kedua instansi.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna mengatakan, ruang lingkup MoU ini adalah pengamanan penerimaan negara dan penyelematan aset negara. Kemudian penanganan tindak pidana perpajakan, tindak lanjut penyidikan, pemeriksanaan pegawai yang berindikasi tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan pengumpulan bukti. “Ruang lingkup lainnya, penerangan dan penyuluhan hukum, bantuan dan pertimbangan hukum serta tindakan lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, serta dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan dan keuangan negara lainnya,” paparnya.

Akan halnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hindiyana SH mengatakan, selain tugas utamanya dalam hal perdata dan tata usaha negara(Datun) serta pidana, maka kejaksanaan juga sesuai arahan undang undang menjadi pengacara negara. "MoU DJP dan Kejagung RI ini diantaranya juga tugas pengacara negara, yang lebih banyak menyelesaikan persoalan secara non legitasi," paparnya. [yg/mtr]




@



DJP-Kejagung Sosialisasi MoU Pajak di Manado