![]() |
Warga Sulut yang tinggal di kepulauan (foto : ist) |
Kepastian ini dikatakan Humas PT Pos Manadi John Tampaty, pada sejumlah wartawan. “Penyaluran dana PKH diperuntukkan bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Untuk masyarakat di kepulauan yakni Sangihe akan menerima dana PKH mulai terhitung tahap empat tahun 2011,” kata Tampaty .
Diutarakannya, penyaluran dana PKH untuk Sangihe masih sementara dalam tahap verifikasi dan validasi data. “Akan diupayakan penyaluran di Sangihe sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Dana tersebut, lanjut Tampaty, terbagi untuk bantuan tetap Rp200 ribu, untuk pendidikan yang SD sebesar Rp 400 ribu dan SMP sebesar Rp800 ribu dan untuk kesehatan, balita sebesar Rp800 ribu, ibu hamil/menyususi Rp800 ribu. Rata-rata bantuan per RTSM Rp1.390.000. “Penerima dana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keluarga yang selalu dipantau oleh tim khusus,” tandas Tampaty.
PKH, lanjut Tampaty, adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada RSTM, jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, terutama pada kelompok masyarakat miskin. “Hal tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs,” ungkapnya.
Secara khusus, menurut Tampaty, tujuan PKH terdiri atas, meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM. “Serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM,” paparnya.
Sedangkan sasaran atau penerima bantuan PKH, ditambahkan Tampaty, adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan.
“Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH,” pungkas Humas PT Pos Manado ini. (yg/mtr)
@
Tagged @ umum