![]() |
Tanaman padi ini membutuhkan pupuk (foto : ist) |
Seperti halnya pupuk urea bersubsidi naik 12,5 persen menjadi Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp1.600. "Kenaikan harga pupuk yang mulai berlaku 1 Januari 2012 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian," kata Kepala Penjualan dan Gudang Kantor Pemasaran PT Pupuk Kalimantan Timur Sulut Aloysius Windhu.
Dikatakannya, kenaikan harga pupuk tersebut melalui SK Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2012. Kendati begitu, optimistis penjualan pupuk urea bersubsidi di daerah ini tetap tinggi, menyusul terus berkembangnya sektor pertanian.
"Sektor pertanian dan perkebunan tetap menjadi andalan masyarakat, karena itu meski mengalami kenaikan, penjualan pupuk di daerah ini tetap tinggi," ungkapnya.
Pengalaman tahun sebelumnya, menuurt Windhu, pupuk urea masih menjadi pilihan utama petani untuk meningkatkan produksi pertanian, karena itu diyakini permintaan pupuk urea bersubsidi akan terus bertambah. PT PKT sendiri pada 2012 diberi pagu alokasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 25.000 ton, jumlah tersebut untuk penyaluran mulai Januari hingga Desember. "Penetapan besarnya pagu alokasi tersebut merupakan keputusan Menteri Pertanian," ungkapnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ komoditi