MANADO BISNIS – Mulai 2014 mendatang, Propinsi Sulut akan mendapat pembagian pajak rokok atau bagi hasil cukai rokok sebesar 10 persen dan hal ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Sulut, Gemmy Kawatu.
"Berdasarkan aturan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah akan mendapatkan pembagian pajak rokok," ujarnya.
Dikatakan Kawatu, guna memperkuat PAD dari bagi hasil cukai rokok tersebut, pemerintah daerah sudah membuat peraturan daerah (perda) tentang pendapatan tersebut. "Secara persis belum tahu berapa besar bagi hasil cukai rokok yang akan diterima, tetapi ini jelas akan memperkuat PAD Sulut, dan ujung-ujungnya mendorong pembangunan bisa bergerak lebih cepat," tandasnya.
Pembagiannya, lanjut Kawatu, nanti diatur oleh pemerintah pusat, tetapi diharapkan pembagiannya cukup signifikan mendorong PAD Sulut. “PAD yang masuk ke Dispenda Sulut pada tahun 2012 ditargetkan mencapai Rp507 miliar atau meningkat sekitar 24 persen dari pendapatan tahun lalu yang hanya berkisar Rp409 miliar,” paparnya.
Dari jumlah PAD sebesar Rp507 miliar tersebut, sekitar 75 persen dihasilkan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). “Dengan adanya bagi hasil cukai rokok, maka diharapkan potensi sumber penerimaan PAD Sulut akan semakin meningkat,” pungkasnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum