![]() |
Kadis Indag Sulut Sanny Parengkuan (foto : ist) |
Pengawasan ini dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut yang telah menurunkan tim pengawas di dua kabupaten kepulauan Sulut tersebut. "Tim pengawasan sudah berangkat ke Sitaro dan Sangihe pertengahan Juni 2012, mereka akan melakukan pengawasan selama kurang lebih tiga minggu," kata Kepala Disperindag Sulut, Sanny Parengkuan.
Dikatakannya, tim akan melakukan pengawasan UTTP hingga kawasan kecamatan yang ada di dua kabupaten kepulauan tersebut. “Ini sudah menjadi tugas rutin yang kami lakukan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala UPTD Metrologi Disperindag Sulut, Renny Tampi, tim turun selain melakukan pengawasan alat ukur agar layak digunakan dalam perdagangan, tetapi juga tera ulang terhadap UTTP yang sudah habis masa berlakunya. "Seluruh UTTP harus dilakukan tera ulang secara periodik, jangka waktunya berdasarkan jenis alat ukur yang digunakan," paparnya.
Peran UTTP dalam perdagangan, lanjut Tampi, sangat penting, karena bukan hanya kepentingan perdagangan itu sendiri, tetapi juga untuk perlindungan bagi konsumen terhadap alat ukur yang merugikan. "Jadi kepentingan pengawasan UTTP seusai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juga Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sebutnya.
Ditambahkan Tampi, pemerintah daerah melakukan pengawasan secara periodik tahunan di kabupaten kepulauan, dan untuk tahun ini akan diupayakan lebih banyak UTTP yang diawasi. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum