Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut, Suhaedi mengatakan kenaikan minimum 20 persen pada pembelian kendaraan bermotor, belum mempengaruhi ekspansi kredit bank di Sulut. "Kredit perbankan masih stabil, belum ada penurunan akibat pemberlakuan aturan DP tersebut," ujarnya.
Kepala BI Sulut Suhaedi (foto : MANADO BISNIS) |
Dikatakannya, perbankan di Sulut sudah terlebih dulu mengantisipasi dengan mensyaratkan uang muka yang cukup besar untuk mendapatkan kredit kendaraan, karena itu ketika aturan tersebut mulai diberlakukan belum terlihat dampaknya.
"Karena sudah mulai menerapkan aturan DP tertentu, maka perbankan tidak lagi merasa ini sesuatu hal yang baru, makanya ketika aturan ini resmi diberlakukan, ekspansi kredit tetap tumbuh cukup tinggi," tandasnya.
Lebih lanjut diutarakan Suhaedi, BI menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB), pertumbuhan terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank.
Dalam beleid bernomor 14/10/DPNP, pengaturan DP kendaraan bermotor terbagi dalam tiga ketentuan, pertama, DP minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif, dan ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum