Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

Gelombang Laut ‘Ancam’ Ganti Rugi Bandara Miangas

MANADO BISNIS  - Tim pembebasan lahan Bandara Miangas, di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud,  menunda pembayaran ganti rugi lahan karena terkendala gelombang laut.

"Kapal tidak bisa berangkat karena dihantam gelombang cukup tinggi dan sangat membahayakan keselamatan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (dishubkominfo)  Sulut, Parlindungan Tampubolon.

Dikatakannya,  tim pembebasan lahan pemerintah provinsi dan Kabupaten Kepulauan Talaud sudah bersiap-siap melakukan perjalanan ke Pulau Miangas pada Sabtu (28/7) malam. Namun menurut dia, hingga pukul 24.00 WITA, kapal tidak diizinkan melakukan perjalanan ke Pulau Miangas karena gelombang laut cukup tinggi dan disertai dengan tiupan angin yang cukup kencang. Nakhoda kapal Pelni Sangiang dan Maliku Nusa yang biasa melayani rute pelayaran ke Pulau Miangas, tak mau mengambil risiko melakukan perjalanan dengan alasan keselamatan. "Satunya transportasi menuju ke Pulau Miangas hanyalah melalui laut, tidak ada transportasi lain. Kami terpaksa harus menunggu laut teduh dan disesuikan dengan jadwal pelayaran," ungkapnya.

Tampubolon mengatakan, tim rencana berangkat ke Pulau Miangas Sabtu (4/8) atau bergeser hampir sepekan dari jadwal pembayaran ganti rugi tanah pada Selasa (31/7). "Kita berharap warga bisa mengerti tentang kesulitan yang kami hadapi. Kami tidak bisa melakukan perjalanan ke Pulau Miangas di saat laut sementara bergelombang," kata dia.

Tampubolon kembali memastikan apabila biaya untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan telah tersedia sebesar Rp10 miliar untuk 150 kepala keluarga pemilik. [yg/mtr]


@



Gelombang Laut ‘Ancam’ Ganti Rugi Bandara Miangas