![]() |
Kepala Jamsostek Sulut Arif Budiarto (foto : MANADO BISNIS) |
Dikatakannya, pembayaran klaim tersebut, terbesar dalam bentuk JHT yakni mencapai Rp17,25 miliar atau 74 persen. "Dana JHT sebesar Rp17,25 miliar tersebut dibayarkan untuk 2.743 kasus para pekerja yang sudah menjadi anggota Jamsostek di atas lima tahun," tandasnya.
Jaminan lain yang mencatat realisasi pembayaran cukup tinggi, lanjut Budiarto, yakni JPK atau jaminan untuk kesehatan pekerja yakni mencapai 77.427 kasus atau 96 kasus dari total kasus keseluruhan jaminan yang telah dibayarkan Jamsostek sebanyak 80.327 kasus. “Sementara untuk JKM, dari 75 kasus kematian pekerja anggota Jamsostek yang sudah dibayarkan kepada ahli waris sebanyak Rp1,05 miliar. Sedangkan JKK dari 75 kasus kecelakaan kerja yang terjadi periode Januari hingga Mei 2012, sudah dibayarkan kepada korban sebanyak Rp666,48 juta,” papar Budiarto.
Jamsostek, menurut dia, akan terus meningkatkan pelayanan kepada pekerja anggota Jamsostek, untuk itu dilakukan sosialisasi secara bertahap kepada perusahaan dan pengurus dan anggota serikat pekerja yang ada di Sulut. “Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, menjaminkan pekerjanya merupakan kewajiban perusahaan, dan pekerja diharapkan paham dengan hak dan kewajiban mereka terhadap keseluruhan jaminan, tujuan akhirnya guna mendorong produktivitas dalam pekerjaan,” ungkapnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum