MANADO BISNIS – Sejak September 2012 lalu, kepesertaan Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK LHK) Askesos Sulut, ternyata telah mencapai 9.928 orang.
Kantor Jamsostek Sulut (foto : MANADO BISNIS) |
Hal ini dikatakan Kepala Jamsostek Sulut Rudi Yunarto, saat sosialisasi kepesertaan Askesos, Selasa (04/12), di Kantor Jamsostek Sulut. “Jumlah orsos atau lembaga penyelenggaraan askesos sebanyak 17 Orsos, dengan jumlah tenaga kerja mencapoai 9.928 orang,” ujarnya.
Diutarakannya, jenis kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). “Merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami aktivitas sesuai dengan pekerjaannya,” ujar Yunarto.
Selain itu, ada juga jaminan kematian. “Jaminan ini merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, program ini terlaksana atas kerja sama Jamsotek dan Dinas Sosial Pemprop Sulut. “Dasar dan pedoman kerja sama, UU nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 24 tahun 2006,” paparnya.
Sementara itu, terkait dengan pengurus orsos dikatakan Kabid Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Supartoyo, menghimpun dan mewakili kepentingan tenaga kerja di luar hubungan kerja, untuk pengurusan hak dan kewajibannya dengan PT Jamsostek. “Orsos berhak memperoleh biaya operasional kepesertaan dan klaim jaminan sebesar 12,5 persen dari iuran yang diterima, Biaya tersebut merupakan biaya operasional dalam rangka proses pendaftaran pengelolaan adminstrasi kepesertaan,” tutur Supartoyo. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum