MANADO BISNIS – Ternyata masih sangat banyak perusahaan di Sulut mengabaikan hak-hak pekerja. Itulah sebabnya PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja(Jamsostek) setempat akan mengejar, perusahaan yang belum jaminkan pekerja melalui pendekatan dengan manajemen atau pemilik perusahaan.
"Sampai saat ini dari 3.000 lebih perusahaan yang ada di Sulut, yang jaminkan pekerjanya hanya 356 perusahaan, karena itu di tahun depan, kita menargetkan memperluas jangkauan ke lebih banyak perusahaan," kata Kepala Jamsostek Cabang Sulut, Rudy Yunarto.
Sesuai aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dua orang wajib menjaminkan melalui Jamsostek."Menjaminkan pekerja merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa diabaikan, apapun alasannya, hukumnya wajib bagi pemilik ataupun manajemen perusahaan," tandasnya.
Disisi lain, kata Yunarta, pekerja wajib menuntut hak mereka untuk memperoleh kesejahteraan lebih baik, karena itu Jamsostek memprogramkan perluas program penjaminan tersebut.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Sulut, Supartoyo kebanyakan perusahaan yang menjaminkan pekerjanya adalah usaha skala kecil, sementara skala menengah dan besar sudah mentaati aturan ini. "Pemerintah daerah bersama Jamsostek akan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang belum melaksanakan program penjaminan kepada pekerjanya," ungkapnya.
Memang untuk melaksanakan program ini, menurut Supartoyo tidak mudah, terutama bagi perusahaan yang ada di daerah kabupaten/kota. "Era otonomisasi membatasi ruang lingkup pemerintah provinsi, tetapi kami akan mengupayakan agar seluruh perusahaan secara bertahap bisa mengikuti program jaminan pekerja," jelasnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum