MANADO BISNIS - Pembangunan jalan lingkar Maumbi Kabupaten Minahasa Utara menuju Buha Kota Manado (ringroad II), akan dimulai dalam waktu dekat ini.
"Memang kami mengakui pembangunan ringroad II masih ada kendala pembebasan tanah sehingga belum dilanjutkan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Provinsi Sulawesi Utara, JE Kenap.
Dikatakannya, pembangunannya akan dilanjutkan karena kontraknya akan habis tahun ini seiring dengan komitmen beberapa kepala keluarga yang telah menyatakan persetujuan tanahnya dibebaskan. "Secara keseluruhan tidak ada kendala lagi. Cuma memang pemilik lahan yang tanahnya akan dibebaskan berada di luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya. Mendatangkan mereka cukup kesulitan," katanya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulut ini menambahkan, dalam rapat panitia yang digelar baru-baru ini panitia pembebasan lahan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara akan menitipkan dana pembebasan ke pengadilan negeri masing-masing apabila tidak terjadi kesepakatan. "Hal ini akan kami tempuh apabila tidak ada langkah maju. Panitia akan menitipkan dana ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan. Tinggal pemilik lahan yang akan mengambilnya ke pengadilan negeri masing-masing," ungkapnya.
Bila dana ganti rugi sudah dititipkan, menurut Kenap, pembangunan bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan dari pemilik lahan. "Kalau mereka komplain, ambil saja dananya ke pengadilan. Jadi persoalannya bukan pada ketersediaan dana, tapi hanya terkendala pada pembebasan lahan dari 11 kepala keluarga pemilik lahan," katanya.
Dia pun berharap, pemilik lahan dapat merelakan tanahnya dilalui pembangunan ruas jalan ini untuk kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. "Langkah demi langkah menuju kesepakatan telah kita lakukan. Bila sampai ke pengadilan tidak menemui kata sepakat, mungkin jalan terakhir yang akan dilakukan adalah mencabut hak kepemilikan. Tapi kita masih optimis semua bisa diselesaikan," tukasnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum