![]() |
Pengawasan alat timbang (foto : ist) |
"Bulan Mei, tim pengawasan akan melakukan sidang tera ulang sekaligus pengawasan UTTP yang dimiliki pedagang di Kabupaten Sangihe dan Talaud yang berbatasan dengan Filipina," kata Kepala Disperindag Sulut, Sanny Parengkuan.
Kepala UPTD Metrologi Disperindag Sulut, Renny Tampi mengatakan, pengawasan UTTP yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu upaya pemerintah menjamin ketepatan alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam perdagangan. "Ketepatan alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan sangat penting, karena mencegah kerugian yang bakal dialami masyarakat konsumen. Direncanakan tim turun bulan depan, mereka nantinya selama sebulan melakukan pengawasan UTTP terutama yang dimiliki pedagang,” ujar Tampi.
Undang Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, lanjut dia, mengharuskan alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam perdagangan harus sesuai dengan standar yang sebenarnya, karena itu Metrologi melakukan pengawasan secara rutin. "Kewajiban pelaku usaha melakukan tera ulang alat ukur dan timbangan secara berkala misalnya setiap tahun, ini dimaksudkan agar ketepatan alat ukur tersebut tetap terjamin," papar Tampi.
Ditambahkannya, pengawasan metrologi akan dilakukan di 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut, dan pada April ini sedang berlangsung pengawasan UTTP di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).[yg/mtr]
@
Tagged @ umum