Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

Penerimaan Pajak Sulut Capai Rp 1,53 Triliun

MANADO BISNIS - Penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) selama tahun 2011 mencapai Rp1,53 triliun atau terealisasi 102,42 persen dari sebesar Rp1,49 triliun.

"Tercapainya penerimaan pajak tersebut merupakan bukti nyata dukungan pemerintah Propinsi Sulut dalam upaya mengajak masyarakat sadar membayar pajaknya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulut, Arfan pada sosialisasi kewajiban perpajakan para bendaharawan di Manado.

Pajak, kata Arfan, merupakan penyumbang cukup besar dalam pembiayaan pembangunan nasional, tercapainya penerimaan sebagaimana target yang diharapkan merupakan suatu prestasi yang perlu terus dipertahankan pada tahun ini. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.311,4 triliun dari jumlah tersebut pendapatan negara dari sektor pajak ditargetkan mencapai Rp 1.032,6 triliun atau sebesar 78,74 persen,” kata Arfan.

Direktorat Jenderal Pajak,  lanjut dia,  mendapat tugas dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan sehingga penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat direalisasikan sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. "Dari angka tersebut dapat diketahui bahwa penerimaan sektor pajak memiliki peranan yang sangat besar dalam pembiayaan pembangunan Negara," ucap Arfan.

Guna mendorong penerimaan pajak di daerah ini,  maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, menggelar Sosialisasi kewajiban perpajakan para bendaharawan yang diikuti puluhan bendaharawan di lingkungan Pemrov Sulut. "Targetpenerimaan pajak tahun 2012 dipandang perlu ditingkatkan dan kepatuhan wajib pajak khususnya bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,"  paparnya.

Ditambahkannya,  pada setiap belanja daerah terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para bendahara pengeluaran atau pemegang kas daerah sebagai wajib pungut, dan pajak yang dipungut atau dipotong tersebut harus disetorkan ke kas negara segera setelah pemotongan dan pemungutan. [yg/mtr]


@



Penerimaan Pajak Sulut Capai Rp 1,53 Triliun