![]() |
| Kadis Indag Sulut Sanny Parengkuan |
Kepala Disperindag Sulut , Sanny Parengkuan mengatakan, survey IKM sangat perlu untuk dilakukan karena merupakan tolak ukur keberhasilan program serta tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam grand design reformasi birokrasi.
"Road map reformasi birokrasi 2010-2014 baik secara mikro yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi maupun secara makro yang merupakan target nasional dalam pengukuran kepuasan masyarakat," kata Parengkuan.
Menurutnya, survey IKM tersebut akan menentukan keberhasilan program serta tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam grand design reformasi birokrasi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, berkewajiban secara berkala melaksanakan survey indeks kepuasan masyarakat yang berpedoman dalam keputusan menteri PAN nomor,KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah.
"Data skor IKM pada seluruh unit pelayanan publik akan dikomplikasikan di tingkat provinsi dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka diminta setiap kepala satuan kerja penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan survey indeks kepuasan masyarakat dan menyampaikan hasilnya kepada gubernur.[yg/mtr]
@







