MANADO BISNIS – Untuk menangani tindak pidana perbankan di Sulut, Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulut berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda),
Menurut Kepala BI Perwakilan Sulut Suhaedi, sosialisasi/diskusi telah dilaksanakan untuk memperoleh kesamaan pemahaman dalam koordinasi penanganan tindak pidana perbankan. "Tentang kerjasama penanganan tindak pidana perbankan dan petunjuk pelaksanaannya. Mempercepat, memperlancar, dugaan tindak pidana bidang perbankan," tandasnya.
Deputi Direktur, BI Sulut Ferry Papera mengatakan pihaknya berharap kesepakatan ini akan memperlancar dan mengoptimalkan hingga ke pengadilan tindak pidana perbankan serta memberikan efek jerah yang belum menyadari.
Lanjut ia jelaskan, Bank Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk menata sistem perbankan dan sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan bank melalui berbagai langkah pembinaan dan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila langkah pembinaan tersebut belum cukup maka bank dapat diberikan sanksi administratif dan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perbankan maka hal tersebut akan dilaporkan kepada penegak hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rangka membantu penegak hukum untuk mengetahui dan memahami modus operandi dan membuktikan tindak pidana yang terjadi, dan dapat mengamankan dana masyarakat sehingga tidak terjadi rush yang pada gilirannya dapat mengganggu kelangsungan usaha bank dan sistem perbankan maka perlu dilakukan koordinasi penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan. [yg/mtr]
@
Tagged @ perbankan