MANADO BISNIS – Hal ini sungguh diluar dugaan, ternyata hasil temuan pemeriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Bank Sulut telah mencapai Rp 1,1 triliun. Hal ini dibeber langsung BPK RI Perwakilan Sulut saat lanjutan workshop dengan media, Selasa (11/12) kemarin, di hotel Gran Puri Manado.
![]() |
Direktur Utama Bank Sulut, Johanis Salibana |
Sebagaimana data yang diserahkan ke semua media yang hadir, temuan Rp 1,1 triliun itu berdasarkan rekapitulasi hasil rekonsiliasi data tindak lanjut hasil pemeriksaa BPK RI Perwakilan Sulut tanggal 6-7 November 2012 lalu. “Hasil pemeriksa BPK tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. BPK adalah lembaga independen,” tegas Kepala BPK Perwakilan Sulut Dr Rochmadi Saptogiri Ak.
Terungkap, item temuan berjumlah 71 kemudian direkomendasikan Rp 14,4 miliar, dengan item sebanyak 126. Di kolom sesuai dengan rekomendasi nilainya mencapai Rp 6,08 miliar dengan item 84, selanjutnya belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut mencapai Rp 473 juta dengan item 25.
Masih juga sesuai data, belum ditindaklanjuti mencapai Rp 7,3 miliar dengan jumlah item 15 dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah mencapai Rp 540 juta tercatat hanya dua item. Kemudian di kolom nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara baru mencarai Rp 6,08 miliar. Di kolom terakhir BPK mengungkap, persentase tindak lanjut sesuai rekomendasi 66,67 persen.
Sementara itu menurut salah satu anggota pemeriksa, hasil temuan pemeriksaan terhadap Bank Sulut ini, merupakan data yang terakomodir sejak Bank Sulut berdiri hingga tanggal pemeriksa 6-7 November 2012. “Jadi temuan ini antara lain masih bersifat indikasi kerugian negara, potensi kerugian negara maupun penyalahan administrasi pengelolaan keuangan,” ungkap pemeriksa ini, di sela-sela workshop media.
Di pihak lain, Kepala BPK Perwakilan Sulut Dr Rochmadi Saptogiri Ak mengatakan. hasil temuan dari BPK ini baik terhadap pemerintah daerah, jika terdapat indikasi kerugian negara, maka dalam jangka waktu 30 hari setelah pemeriksaan akan diserahkan ke proses hukum. “Sesuai undang-undang, kami harus menyerahkan hasil pemeriksa ke pihak penyidik, kejaksaan, KPK ataupun kepolisian,” ungkapnya.
Pihak Bank Sulut sendiri mengaku belum mengetahui data tersebut. “Kami belum bisa mengomentari hasil temuan BPK itu, karena data belum ada pada kami,” ujar singkat Direktur Utama (Dirut) Bank Sulut Johanis Salibana. [yg/mtr]
@
Tagged @ perbankan