Menurut Kepala Disperindag Sulut Sanny Parengkuan, selain melakukan pengawasan akan melakukan pengujian kualitas kembali sejumlah produk yang dinyatakan wajib SNI. "Sejumlah produk wajib SNI yakni ban mobil, seng, pompa air dan helm akan dimintakan pengujian di Direktorat Barang Beredar, Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Kadis Indag Sulut Sanny Parengkuan (foto : MANADO BISNIS) |
Dikatakan Parengkuan, produk tersebut akan dikirim dalam waktu dekat ke Kementerian Perindustrian untuk dilakukan uji kualitas apakah standarnya sesuai dengan mutu SNI yang sebenarnya. "Pemerintah berkewajiban menjamin parameter SNI, artinya harus sesuai dengan apa yang disyaratkan, karena itu produk yang sudah beredar diuji kembali," tandasnya.
Pengujian kualitas ini juga, sebagai bagian dari pengawasan terhadap produsen untuk terus menjamin mutu produk yang sudah dinyatakan wajib SNI oleh pemerintah. "Produsen bisa saja melakukan kecurangan tidak lagi memproduksi produk sesuai paramater mutu yang seharusnya, karena itu dengan pengujian kembali tersebut akan diketahui mana produk yang SNI memang benar," papar Parengkuan.
Berdasarkan keputusan Badan Standardisasi Nasional Indonesia, diterangkannya, ada sekitar 90 produk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. “Sampai sekarang sudah sekitar 29 jenis produk wajib SNI yang dilakukan uji kembali kualitasnya,” ungkapnya.
Ditambahkan Parengkuan, pengujian kembali mutu SNI adalah merupakan tugas pemerintah menjamin standar mutu barang, sebagaimana diatur Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum