Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

2012, PBBKB Sulut Ditargetkan Rp 120 Miliar

MANADO BISNIS  -  Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan, kontribusi dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp120 miliar di sepanjang tahun ini.
"Kami memperkirakan, dari total target sebesar seratus dua puluh miliar, kemungkinan akan terlampaui,"  ujarnya.
Kendaraan umum di Manado (foto : MANADO BISNIS)

Dikatakannya,  kontribusi PBBKB erat kaitannya dengan pertumbuhan signifikan sektor pedagangan, jasa, pertambangan serta perkebunan yang berimplikasi positif terhadap penggunaan bahan bakar. Dia mencontohkan penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor pada perusahan pertambangan seperti PT Meares Soputan Mining di Kabupaten Minahasa Utara dan Avocet di Kabupaten Bolaang Mongondow, dari tujuh perusahan pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara."Tujuh perusahan ini menggunakan bahan bakar non subsidi dan memberikan kontribusi langsung pada PBBKB,"  tandasnya.

Kawatu, mantan penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Selatan mengatakan dua perusahan yang memberikan kontribusi terbesar PBBKB adalah pertamina serta PT AKR. "Pengalihan penggunaan premium ke pertamax, hanya memberikan kontribusi kecil pada PBBKB, karena penggunaannya belum berlaku penuh,"  ungkapnya.

PBBKB sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Sementara itu, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen, dan khusus kendaraan umum, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar dapat ditetapkan paling sedikit lima puluh persen lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. [yg/mtr]


@



2012, PBBKB Sulut Ditargetkan Rp 120 Miliar