Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

Sulut Didesak Bentuk Organisasi Sengketa Konsumen

MANADO BISNIS  – Hingga kini Sulut ternyata  belum memiliki struktur organisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).  Itulah sebabnya Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan(Kemendag) RI, Lasminingsih meminta pemerintah daerah di  Sulut  segera mengusulkan struktur organisasi
Tersebut.

"Kehadiran BPSK di masing-masing daerah tingkat dua, merupakan kewenangan Bupati/Walikota setempat, dan sampai saat ini belum ada pengusulan dari Sulut, karena itu kami menunggu," ujarnya.

Lasminingsih mengatakan, usulan tersebut penting dilakukan agar kehadiran BPSK tersebut dapat diusulkan kepada Presiden guna ditetapkan sebagai lembaga resmi yang menengahi sengketa konsumen melalui keputusan presiden. "Sengketa konsumen merupakan salah satu permasalahan dalam perdagangan yang banyak belum terselesaikan, karena itu kehadrian BPSK sangat penting,"  ungkapnya.

BPSK, kata Lasminingsih dapat membantu masyarakat ataupun pelaku usaha sehingga persengketahan yang terjadi dalam perdagangan, dapat diselesaikan dengan baik. "Kehadiran BPSK akan membantu produsen dan konsumen menyelesaikan permasalahan," tandasnya.

Bila pengusulan struktur organisasi BPSK sudah mendapat persetujuan Presiden, maka surat keputusannya selanjutnya akan diserahkan ke daerah untuk mempersiapkan pelantikannya oleh pemerintah/kabupaten dalam hal ini Bupati/Walikota.  “Kemendag,  ingin menuntaskan permasalahan yang sering menghambat perdagangan termasuk di masing-masing daerah, karena itu bupati/walikota agar secepatnya menentukan siapa saja personil yang akan diusulkan masuk BPSK,” paparnya. [yg/mtr]


@



Sulut Didesak Bentuk Organisasi Sengketa Konsumen