MANADO BISNIS- Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) pada semua produk yang beredar di Sulut dioptimalkan pengawasannya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Hal ini dikatakan Kepala Disperindag Sulut Sanny Parengkuan, "Ada 87 SNI wajib dan dalam pengawasan yang dilakukan, ternyata sudah ditaati pelaku usaha," ujarnya.
Kadis Indag Sulut Sanny Parengkuan (foto : MANADO BISNIS) |
Para pelaku usaha di daerah ini, menurut Parengkuan, makin menyadari bahwa SNI merupakan hal penting dalam perdagangan barang dan jasa terutama memberi jaminan perlindungan konsumen.
Ditambahkan Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut Arnold Kindangen, sesuai aturan perundangan yang berlaku yang namanya SNI wajib berarti wajib hukumnya. "Artinya pelaku usaha hanya boleh menjual produk yang sudah kantongi SNI wajib tersebut, di luar itu berarti melakukan pelanggaran yang ada sanski hukumnya," kata Arnold.
Karena itu pelaku usaha agar mentaati aturan yang berlaku tentang ketentuan SNI wajib. Dengan mentaati ketentuan SNI wajib tersebut, menurut Arnold, maka pelaku usaha sudah turut serta memberi kepastian perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang layak digunakan dan dikonsumsi masyarakat. “Disperindag Sulut, sendiri secara kontinu akan terus melakukan pengawasan barang yang beredar di pasaran terutama ketaatan penggunaan produk yang sudah ber-SNI,” paparnya. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum