Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

Soal SNI, Pedagang Elektronik Sulut Di-warning

Toko elektronik, barang-barangnya harus SNI (foto : ist)
MANADO BISNIS  – Ternyata sejumlah pedagang barang elektronik  di Kota Manado, tidak mematuhi aturan tentang kartu garansi produsen atau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pedagang ini pun  yang kedapatan sengaja melakukan pelanggaran  tersebut,  terancam sanksi pidana sebagai aturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Penegasan ini dikatakan  Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengaduan Transaksi Perdagangan Disperindag Sulut, Viktor Daud.  “Kami  banyak menemukan penjual barang elektronik di Kota Manado yang masih mengabaikan penggunaan kartu garansi,” ujarnya.

Dikatakan Daud, penjual  barang-barang elektronik  tersebut hanya mengantongi kartu garansi toko atau pedagang lokal, padahal aturan yang berlaku, kartu garansi harus dikeluarkan produsen. Aturan ini sangat jelas,   semua barang elektronik yang beredar di pasaran harus memenuhi ketentuan,  selain petunjuk penggunaan atau manual dalam bahasa Indonesia, juga kartu garansi diterbitkan produsen.

“Pedagang ataupun toko penjual ketika mendapatkan distribusi dari distributor harus memeriksa apakah ada kartu manual dan kartu garansi, sebab persyaratan tersebut wajib ada sebelum barang tersebut ditawarkan kepada konsumen,” ungkapnya.

Tidak ada alasan menurut Daud,  bagi penjual  jika mengatakan  tidak ada kartu garansi dari produsen sehingga terpaksa membuat kartu jaminan garansi sendiri. “Konsumen agar meminta kartu garansi berlogo pabrik, jangan menerima kalau hanya garansi toko, sebab yang nanti merasakan kerugian yakni konsumen itu sendiri,” pinta Daud.

Ditambahkannya,  karena hanya kartu jaminan toko,  maka ketika terjadi kerusakan konsumen sering tidak mendapat jaminan penuh, melainkan sebagian komponen harus dibeli. “Ketika rusak, pedagang sering membebaskan biaya service, namun tetap membeli komponen yang rusak, padahal sesuai ketentuan selama masih berada dalam masa garansi maka konsumen berhak mendapatkan perbaikan secara gratis baik biaya tukang maupun suku cadang yang digunakan," papar Daud.

Dia pun mengingatkan,  konsumen  melaporkan jika mengalami hal seperti ini, dengan menyertakan bukti-bukti diantaranya toko membeli serta alamat lengkap, bukti pembelian dan lainnya. (yg/mtr)


@


Recommended posts

Soal SNI, Pedagang Elektronik Sulut Di-warning