![]() |
Ikan harus bebas zat berbahaya seperti formalin. (foto : ist) |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut Joy Korah mengakatakan, dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) semua jenis ikan, terlebih yang diduga berformalin dan sejenisnya yang beredar di pasaran jelang hari Natal. “Kelihatannya masih ada pedagang ataupun nelayan yang menggunakan bahan berbahaya formalin dalam pengawetan ikan, karena itu tim akan turun tim pengawasan mulai pertengahan Desember 2011,” ujarnya.
Pengawasan terhadap produk perikanan ini, lanjut Korah, tidak terbatas pada produk kelautan saja. Tetapi juga ikan air tawar tak lepas dari perhatian, apalagi ada dugaan ada ikan air tawar yang diawetkan dengan bahan pengawet formalin.
Bahan formalin sendiri dilarang digunakan dalam proses pengawetan produk pangan dan perikanan apa pun, karena terdapat kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. "Formalin terdiri dari bahan formaldehid 37 persen dan metil alkohol 10 hingga 15 persen, serta larutan-larutan dalam berbagai kepekatan dan mempunyai bau yang menyengat dan bersifat racun, karena itu tidak diijinkan digunakan dalam produk pangan," terangnya.
Dalam bidang industri, lanjut Korah, formalin digunakan dalam memproduksi pupuk, bahan fotografi, parfum, kosmetika, serta pencegahan korosi dan perekat kayu lapis, bahan pembersih dan insektisida, zat pewarna, cermin dan kaca.
"Formalin digunakan juga sebagai pembunuh kuman dan pengawet sediaan di laboratorium dan pembalsaman mayat, tetapi di negara sedang berkembang sering disalahgunakan sebagai pengawet makanan pada mie basah, tahu, ikan asin, ikan basah, ayam, dan lainnya, sehingga dapat membahayakan dan merugikan kesehatan," pungkasnya. (yg/mtr)
@
Tagged @ pasar