Kantor Jamsostek Sulut (Foto : MANADO BISNIS) |
Dikatakan Kepala Cabang PT Jamsostek Sulut Rudy Yunarto, perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya bisa dikenakan sanksi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, dan sesuai dengan Permenaker Nomor 20 Tahun 2012. “Oleh karena pengusaha wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek,” ujarnya.
Adanya Jamsostek, lanjut dia, merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) untuk keselamatan tenaga kerja. Sebab tenaga kerja menjadi lebih nyaman untuk bekerja, “Jika terjadi kecelakaan sudah ada yang menjaminnya, begitu pula dimasa tuanya sudah ada jaminan. Sehingga tidak ada kekhawatiran dalam bekerja," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Yunarta, sosialisasi yang dilakukan dalam rangka memenuhi target pada tahun ini sebanyak 28 ribu tenaga kerja yang bergabung ke Jamsostek. "Ini merupakan satu cara yang dilakukan agar tenaga kerja yang belum masuk, mau bergabung, karena mereka telah mengetahui manfaatnya," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado Atto Bulo, mengatakan menjadi peserta Jamsostek itu adalah keharusan.
Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan UU 3/1992 perusahaan wajib menyertakan tenaga kerjanya jadi peserta Jamsostek jika sudah memiliki 10 tenaga kerja dan gaji diatas Rp1 juta. "Tetapi kalau mengacu pada terminologi ini, maka semua wajib diikutsertakan karena UMP diatas 1 juta, kalau tidak berhadapan dengan aturan,"kata Bulo.
Ia menegaskan, kalau ada perusahaan yang tidak mau menyertakan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek, itu sah-sah saja, tetapi ada sanksi kurungan badan 3 bulan atau denda Rp100 juta mengikuti. [yg/mtr]
@
Tagged @ umum