Lowongan Kerja, mencari informasi kerja

Contact online

Konsumen Sulut Dirugikan, Dapat Mengadu Secara Online

MANADO BISNIS – Masyarakat  Sulut sebagai konsumen yang sering merasa dirugikan, saat tidak perlu cemas lagi. Pasalnya, Dinas Perindustruan dan Perdagangan (Disperindag) Sulut telah menyediakan pengaduan secara online.

“Online ini  menggunakan Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) ,” ujar  Kepala Disperindag Sulut, Olvie Atteng melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Arnold  Kindangen.

Dikatakannya,   SISWAS-PK adalah sistem informasi yang terintegrasi secara nasional untuk mencatat pengaduan konsumen. "Laporan kasus dan keluhan konsumen dari seluruh Indonesia yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan dengan menggunakan teknologi informasi secara online," terangnya,

Dengan diimplementasikannya SISWAS-PK diharapkannya  akan dapat meningkatkan pelayanan kepada konsumen dalam menyampaikan keluhan konsumen yang merasa dirugikan dalam memakai, menggunakan, atau memanfaatkan barang dan atau jasa yang diperdagangkan. "SISWAS-PK dibangun terintegrasi secara nasional yang dapat diakses online dari seluruh indonesia di 33 provinsi yang mencatat pengaduan konsumen, laporan kasus dan keluhan konsumen untuk kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan dengan menggunakan teknologi informasi," jelasnya.

 Dengan SISWAS-PK, menurut Kindangen, proses pengawasan terhadap semua pengaduan masyarakat dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui status pengaduannya kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan jaringan internet. "Untuk dapat memasukkan pengaduan, masyarakat dapat menggunakan media internet menggunakan alamat website http://siswaspk.kemendag.go.id atau dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sulut. [yg/mtr]




@


Recommended posts

Konsumen Sulut Dirugikan, Dapat Mengadu Secara Online